kothukothu.com – Kejadian mengejutkan dialami seorang warga Jakarta Timur yang menjadi korban pencurian motor (curanmor). Alih-alih mendapatkan bantuan dari pihak kepolisian, ia justru mengaku dimintai uang sebesar Rp 3 juta oleh oknum polisi untuk menindaklanjuti laporannya. Kasus ini pun viral di media sosial dan menuai beragam reaksi dari masyarakat.

Kronologi Kejadian

Korban, yang identitasnya dirahasiakan, mengalami kehilangan motor di kawasan Jakarta Timur. Dengan harapan agar motornya bisa ditemukan, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi setempat. Namun, korban mengaku justru mendapat permintaan yang tidak masuk akal dari seorang oknum polisi.

Dalam pengakuannya, korban menyebut bahwa oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 juta sebagai “biaya administrasi” agar laporan dapat segera diproses. Merasa tidak adil, korban akhirnya membagikan pengalaman tersebut melalui media sosial. Unggahan itu pun langsung mendapat perhatian luas dari warganet.

Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial

Kasus ini dengan cepat menjadi viral setelah banyak pengguna media sosial membagikan ulang unggahan korban. Berbagai komentar bernada kekecewaan dan kemarahan pun bermunculan, menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian.

Beberapa pengguna media sosial mempertanyakan integritas kepolisian dan menuntut adanya tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pungutan liar (pungli). Tagar seperti #ReformasiPolisi dan #StopPungli pun sempat menjadi trending di Twitter.

Kapolres Jakarta Timur Angkat Bicara

Menyusul hebohnya kasus ini, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, memberikan klarifikasi terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh anggotanya. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng citra kepolisian.

“Kami telah menerima laporan mengenai dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian. Saat ini, tim Propam sedang melakukan investigasi guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika terbukti, maka sanksi tegas akan diberikan,” ujar Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian. “Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil. Silakan laporkan langsung ke Propam agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban

Dalam kasus seperti ini, korban sebenarnya bisa mengambil beberapa langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pungli oleh oknum polisi, di antaranya:

  1. Melaporkan ke Propam Polri – Korban dapat mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar dilakukan penyelidikan terhadap oknum yang bersangkutan.
  2. Mengadukan ke Ombudsman RI – Jika merasa adanya maladministrasi dalam pelayanan kepolisian, korban bisa melapor ke Ombudsman RI.
  3. Mempublikasikan Kasus Secara Legal – Dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku, korban dapat menyebarkan informasi mengenai kasusnya melalui jalur resmi, seperti melalui bantuan hukum atau media yang kredibel.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk lebih transparan dan bersih dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun semakin kritis dalam menanggapi setiap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum yang seharusnya melindungi dan melayani.

Kapolres Jakarta Timur telah berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah. Semoga dengan adanya langkah-langkah tegas, kepercayaan publik terhadap kepolisian dapat kembali terjaga.


Artikel ini telah dioptimalkan untuk SEO dengan penggunaan kata kunci yang relevan, seperti “pungli polisi,” “korban curanmor,” dan “lapor polisi Jakarta Timur.” Dengan struktur yang jelas dan informatif, artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pembaca mengenai kasus yang sedang viral ini.

admin

Written by

admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *