kothukothu.com – Membeli mobil secara tunai seharusnya memberikan rasa aman bagi pemiliknya karena tidak ada kewajiban cicilan kepada perusahaan pembiayaan atau leasing. Namun, baru-baru ini, banyak kasus mencuat di mana pemilik mobil yang membeli kendaraan secara cash mendapatkan ancaman penarikan oleh debt collector. Salah satu kasus yang cukup viral melibatkan Mandiri Utama Finance (MUF). Bagaimana sebenarnya duduk perkaranya? Simak klarifikasi resmi dari MUF berikut ini.

Fenomena Penarikan Mobil oleh Debt Collector

Beberapa pemilik kendaraan mengeluhkan bahwa mobil mereka hendak ditarik oleh debt collector meskipun mereka telah melakukan pembelian secara cash. Kasus semacam ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana bisa sebuah mobil yang tidak dalam status kredit tetap berisiko untuk ditarik oleh pihak leasing atau debt collector?

Fenomena ini umumnya terjadi karena adanya perbedaan status kepemilikan dalam administrasi kendaraan. Biasanya, ada beberapa kemungkinan penyebab mengapa hal ini bisa terjadi:

  1. Mobil Bekas yang Masih dalam Status Kredit – Pembeli mobil cash mungkin tidak menyadari bahwa kendaraan yang mereka beli sebelumnya masih memiliki tanggungan cicilan yang belum lunas.
  2. Dokumen Kendaraan Belum Diperbarui – Nama pemilik dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih terdaftar atas nama pihak yang memiliki tanggungan kredit.
  3. Kesalahan Administrasi Leasing atau Dealer – Dalam beberapa kasus, dealer atau leasing mungkin belum memperbarui status kendaraan setelah pembayaran lunas dilakukan.

Klarifikasi Resmi dari Mandiri Utama Finance (MUF)

Menanggapi berbagai keluhan yang beredar, Mandiri Utama Finance (MUF) akhirnya memberikan pernyataan resmi untuk menjernihkan situasi. Berikut beberapa poin utama dalam klarifikasi mereka:

  1. Mobil yang Dibeli Cash Seharusnya Tidak Bisa Ditarik
    MUF menegaskan bahwa kendaraan yang sudah dibeli secara tunai dan telah menyelesaikan semua kewajiban finansialnya tidak bisa ditarik oleh debt collector. Jika ada kasus penarikan, kemungkinan besar ada kesalahan administrasi atau transaksi yang belum sepenuhnya diselesaikan.
  2. Cek Status Kendaraan Sebelum Membeli
    MUF menyarankan agar calon pembeli, terutama yang membeli mobil bekas, memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak sedang dalam status kredit aktif. Hal ini dapat dilakukan dengan mengecek langsung ke perusahaan leasing terkait atau melihat status BPKB kendaraan.
  3. Debt Collector Tidak Berhak Menarik Secara Paksa
    Debt collector hanya boleh menarik kendaraan yang masih dalam status kredit bermasalah, itu pun harus melalui prosedur hukum yang sah. Jika ada upaya penarikan mobil cash tanpa alasan yang jelas, pemilik kendaraan berhak menolaknya dan melaporkannya ke pihak berwajib.
  4. Hubungi MUF Jika Mengalami Masalah
    Jika ada pelanggan yang merasa dirugikan atau mengalami ancaman penarikan kendaraan secara tidak sah, MUF mengimbau untuk segera menghubungi layanan pelanggan mereka untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Tips Menghindari Masalah Penarikan Mobil Cash

Agar terhindar dari kasus serupa, berikut beberapa langkah yang bisa diambil:

  • Pastikan keabsahan dokumen – Saat membeli mobil, baik baru maupun bekas, pastikan STNK dan BPKB sudah atas nama Anda dan tidak ada tanggungan kredit.
  • Hindari transaksi di tempat yang tidak resmi – Membeli mobil dari dealer atau penjual terpercaya akan mengurangi risiko masalah administrasi.
  • Cek status kendaraan di Samsat atau leasing terkait – Jika membeli mobil bekas, lakukan pengecekan ke Samsat atau pihak leasing untuk memastikan kendaraan bebas dari kredit bermasalah.
  • Laporkan ke pihak berwenang jika ada ancaman debt collector – Jika Anda mendapatkan ancaman penarikan mobil yang tidak sah, segera laporkan ke polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kesimpulan

Membeli mobil secara cash seharusnya memberikan keamanan lebih bagi pemiliknya. Namun, kesalahan administrasi atau transaksi yang tidak transparan dapat menyebabkan kasus seperti ancaman penarikan kendaraan oleh debt collector. Klarifikasi dari MUF menegaskan bahwa mobil yang sudah dibeli tunai dan bebas dari kredit tidak bisa ditarik secara sepihak. Oleh karena itu, sebagai konsumen, penting untuk selalu berhati-hati dalam proses pembelian kendaraan agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan.

admin

Written by

admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *