Heboh! Perwira Polisi Labusel Dituding Pesta Narkoba saat Lebaran, Polres Beri Klarifikasi

kothukothu.com – Labuhanbatu Selatan – Media sosial tengah dihebohkan dengan sebuah tuduhan yang mengarah kepada seorang perwira polisi di Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara. Isu yang beredar menyebutkan bahwa oknum perwira tersebut diduga terlibat dalam pesta narkoba saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025. Kabar ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan memicu berbagai spekulasi.
Awal Mula Tudingan
Kabar tersebut pertama kali mencuat melalui unggahan di media sosial yang menampilkan narasi bahwa seorang perwira menengah di Polres Labusel tertangkap sedang mengonsumsi narkoba bersama beberapa orang lainnya di sebuah lokasi yang tidak disebutkan secara jelas. Informasi ini dengan cepat menyebar dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Beberapa akun media sosial bahkan menyertakan foto dan video yang diklaim sebagai bukti atas dugaan pesta narkoba tersebut. Namun, belum ada verifikasi lebih lanjut mengenai keaslian gambar dan video yang beredar.
Polres Labusel Beri Klarifikasi
Menanggapi tuduhan yang beredar, pihak Polres Labuhanbatu Selatan dengan sigap memberikan klarifikasi. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labusel, Kapolres AKBP [Nama Kapolres] menegaskan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial adalah tidak benar dan merupakan fitnah yang sengaja disebarkan untuk merusak citra kepolisian.
“Kami sudah melakukan investigasi internal dan memastikan bahwa tidak ada anggota kami yang terlibat dalam pesta narkoba seperti yang dituduhkan. Kami juga telah menelusuri sumber informasi yang beredar dan menemukan bahwa banyak dari unggahan tersebut mengandung unsur hoaks,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap penyebaran berita bohong yang dapat mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Langkah-langkah hukum pun sedang dipersiapkan untuk menindak tegas pihak yang menyebarkan informasi palsu.
Langkah Hukum terhadap Penyebar Hoaks
Polres Labusel juga telah menurunkan tim siber untuk menyelidiki sumber asli penyebaran berita ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam penyebaran hoaks, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Jangan mudah percaya dengan kabar yang belum terbukti kebenarannya. Jika ragu, silakan cek kebenarannya melalui sumber resmi,” tambah Kapolres.
Berdasarkan UU ITE, pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang dapat merugikan orang lain atau mencemarkan nama baik dapat dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dukungan dari Masyarakat dan Rekan Kerja
Sejumlah rekan kerja perwira polisi yang dituding pun turut memberikan dukungan. Mereka menegaskan bahwa selama ini, sosok perwira tersebut dikenal sebagai pribadi yang disiplin dan berdedikasi dalam menjalankan tugasnya.
“Kami yang bekerja sehari-hari bersamanya tahu betul bagaimana integritas beliau. Tudingan seperti ini sangat tidak masuk akal,” ujar salah satu rekan kerjanya yang enggan disebutkan namanya.
Dukungan juga datang dari beberapa tokoh masyarakat yang meminta agar masyarakat tidak mudah termakan isu yang belum terbukti kebenarannya. Mereka mengimbau agar publik lebih bijak dalam menyaring informasi sebelum membagikannya ke media sosial.
Kesimpulan
Kasus tudingan terhadap perwira polisi Labusel yang diduga terlibat dalam pesta narkoba saat Lebaran telah menjadi isu yang mengundang perhatian publik. Namun, berdasarkan klarifikasi resmi dari Polres Labusel, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan diduga merupakan berita hoaks.
Polres Labusel kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar ini. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan berita agar tidak terjebak dalam penyebaran hoaks yang dapat merugikan banyak pihak.