kothukothu.com – Suasana di kawasan kuliner salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya mendadak heboh saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel sebuah stan es krim yang diketahui menjual es krim beralkohol. Kejadian ini sontak menarik perhatian warga sekitar dan pengunjung yang sedang menikmati suasana santai.

Stan es krim yang baru dibuka sekitar dua minggu lalu itu sebelumnya cukup viral di media sosial karena menawarkan rasa yang unik dan tidak biasa, seperti “Mojito Mint”, “Whiskey Caramel”, dan “Rum Chocolate”. Namun, keberadaan kandungan alkohol di dalam produk makanan tersebut menjadi sorotan, terutama karena dijual di area publik tanpa izin khusus.

Satpol PP Bertindak Tegas

Menurut keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Arif Santoso, penutupan stan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil investigasi lapangan. “Kami menerima aduan dari warga yang resah karena stan tersebut menjual es krim mengandung alkohol tanpa izin edar dari BPOM dan tanpa rekomendasi dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Selain tidak memiliki izin khusus untuk menjual makanan mengandung alkohol, pemilik stan juga tidak mencantumkan informasi yang jelas mengenai kandungan alkohol pada label produk. Hal ini dianggap membahayakan, terutama bagi anak-anak atau remaja yang bisa saja membeli tanpa mengetahui komposisi produk.

“Ini melanggar Peraturan Daerah tentang peredaran minuman beralkohol. Meski bentuknya es krim, tetap masuk dalam kategori produk dengan kandungan alkohol yang harus diawasi secara ketat,” tambah Arif.

Respons Warga dan Pengunjung

Penertiban tersebut mengundang reaksi beragam dari warga dan pengunjung. Beberapa di antaranya mengaku kaget dan menyayangkan karena stan tersebut sempat menjadi daya tarik tersendiri di kawasan tersebut. Namun, sebagian besar mendukung tindakan tegas dari pihak Satpol PP demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya pribadi sempat penasaran dan hampir membeli. Tapi setelah tahu ternyata mengandung alkohol, saya urungkan. Untung cepat ditindak,” ujar Rizky, salah satu pengunjung mal.

Sementara itu, warganet di media sosial juga ramai membicarakan kejadian ini. Tagar #EsKrimBeralkohol sempat menjadi trending lokal di Surabaya selama beberapa jam. Banyak yang menyayangkan kurangnya edukasi dari pihak penjual soal produk mereka, sementara sebagian lainnya berpendapat bahwa produk seperti itu seharusnya dipasarkan di tempat yang lebih tertutup dan sesuai dengan regulasi.

Penjual Mengaku Tidak Menyadari Pelanggaran

Pemilik stan, yang enggan disebutkan namanya, mengaku tidak mengetahui bahwa produknya melanggar aturan. “Kami hanya ingin menyajikan sesuatu yang berbeda dan mengikuti tren kuliner di luar negeri. Kami tidak bermaksud melanggar hukum,” katanya.

Meski demikian, ia menyatakan siap mengikuti proses hukum dan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga mempertimbangkan untuk mengubah konsep bisnisnya menjadi es krim non-alkohol demi menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Imbauan untuk Pelaku Usaha Kuliner

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha kuliner di Surabaya, bahkan di seluruh Indonesia. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan mengimbau seluruh pelaku usaha makanan dan minuman agar selalu memahami regulasi sebelum memasarkan produk.

“Kreativitas memang diperlukan dalam industri kuliner, tapi harus tetap mematuhi aturan yang berlaku. Jangan sampai inovasi justru menjadi bumerang,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Dengan disegelnya stan es krim beralkohol ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang. Warga juga diimbau untuk lebih waspada terhadap produk-produk baru dan tidak segan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

admin

Written by

admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *