
kothukothu.com – Dunia maya kembali dihebohkan oleh aksi seorang kreator konten asal Medan bersama istrinya yang terlibat keributan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Pirngadi Medan. Kejadian tersebut viral di media sosial setelah video mereka bersitegang dengan petugas rumah sakit tersebar luas dan memicu beragam reaksi dari warganet.
Insiden ini tidak hanya menjadi bahan pembicaraan publik, tetapi juga berujung pada laporan hukum. Pasangan tersebut resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan mengganggu ketertiban umum dan melakukan tindakan yang dianggap mencemarkan nama baik institusi pelayanan publik.
Kronologi Kejadian Ricuh di RSUD Pirngadi
Kejadian bermula saat pasangan tersebut datang ke RSUD Pirngadi untuk mendampingi salah satu anggota keluarga yang tengah menjalani perawatan medis. Dalam video yang beredar, sang kreator konten tampak mengangkat suara dan mengkritisi pelayanan rumah sakit yang menurutnya lamban dan tidak profesional.
Tak lama kemudian, adu mulut antara pasangan tersebut dengan petugas medis dan keamanan rumah sakit pun tak terhindarkan. Situasi semakin memanas ketika sang istri ikut merekam kejadian tersebut dengan ponsel sembari mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dinilai menghina dan memprovokasi.
Pihak Rumah Sakit Angkat Bicara
Manajemen RSUD Pirngadi akhirnya buka suara terkait insiden yang menyita perhatian publik itu. Dalam konferensi pers, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa mereka telah memberikan pelayanan sesuai prosedur. Kericuhan terjadi karena adanya kesalahpahaman antara keluarga pasien dan petugas yang bertugas saat itu.
“Pasien telah ditangani sesuai SOP. Namun, ada pihak keluarga yang merasa tidak puas dan memilih mengekspresikannya dengan cara yang tidak tepat. Kami menyesalkan kejadian ini dan berharap tidak terulang lagi,” ungkap Humas RSUD Pirngadi.
Dilaporkan ke Polda Sumut
Akibat aksi mereka yang dinilai merugikan nama baik rumah sakit dan memicu keresahan publik, pasangan tersebut dilaporkan oleh pihak RSUD Pirngadi ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal tentang penghinaan terhadap lembaga publik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Kami akan memanggil para pihak untuk dimintai keterangan,” ujar Hadi.
Respons Warganet: Pro dan Kontra
Peristiwa ini menimbulkan beragam pendapat di tengah masyarakat. Sebagian netizen menyayangkan tindakan pasangan tersebut yang dianggap tidak etis, apalagi dilakukan di ruang publik dan fasilitas layanan kesehatan. Namun, ada pula yang membela mereka dengan alasan bahwa kritik terhadap pelayanan publik adalah hak masyarakat.
“Kritik boleh, tapi jangan sampai menghina atau bikin gaduh di tempat umum,” tulis salah satu pengguna Twitter. Sementara itu, warganet lain berkomentar, “Kalau pelayanannya memang buruk, ya wajar dong marah.”
Etika dalam Membuat Konten Publik
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para kreator konten agar lebih bijak dalam menggunakan platform digital. Kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap dibarengi dengan etika, apalagi saat menyangkut institusi publik dan privasi orang lain.
Kepala Dinas Kominfo Kota Medan juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan konten yang dapat menimbulkan fitnah atau keresahan. “Jangan sampai konten viral justru membawa konsekuensi hukum bagi pembuatnya,” ujarnya.