INFO HITS

Viral Pengendara Ditilang e-TLE 61 Kali Tanpa Notifikasi

BY admin

kothukothu.com – Belakangan ini, seorang pengendara kendaraan bermotor di media sosial mengaku telah ditilang oleh sistem e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sebanyak 61 kali tanpa menerima pemberitahuan atau notifikasi. Hal ini langsung menarik perhatian publik dan memicu berbagai pertanyaan terkait sistem tilang elektronik yang diterapkan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi viralnya pernyataan tersebut, pihak kepolisian memberikan klarifikasi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, menjelaskan bahwa sistem e-TLE yang digunakan sudah dirancang untuk memberikan notifikasi secara otomatis kepada pelanggar melalui aplikasi atau pesan singkat. Namun, beberapa faktor bisa menjadi penyebab terjadinya masalah tersebut, seperti pengaturan nomor ponsel yang salah, atau bahkan adanya gangguan teknis dalam sistem.

“Jika memang ada kesalahan dalam pemberitahuan, kami akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Tentu saja, kami akan mengupayakan agar sistem e-TLE berjalan dengan baik dan efektif,” ujar Fahri dalam keterangannya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyarankan agar pengendara memastikan data mereka dalam sistem tilang elektronik sudah benar dan selalu memperbarui aplikasi yang digunakan untuk memantau status tilang. Jika ada ketidaksesuaian atau masalah dalam pemberitahuan, pengendara bisa menghubungi pihak berwenang untuk klarifikasi lebih lanjut.

Sistem e-TLE sendiri bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pengendara, yang dapat mengurangi potensi terjadinya pelanggaran atau bahkan korupsi. Namun, seperti sistem lainnya, perbaikan dan pemeliharaan terus dilakukan agar dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

admin

Written by

admin

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *