
Baru-baru ini, Tentara Israel mengancam akan menuntut beberapa warganet Indonesia ke pengadilan dengan tuduhan ujaran kebencian terkait konflik Israel-Palestina. Ancaman tersebut mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai menyerang atau menghasut kebencian terhadap Israel.
Pihak Israel juga menegaskan bahwa mereka akan melibatkan Interpol untuk menangani kasus ini secara internasional. Langkah ini menjadi perhatian luas karena potensi dampaknya terhadap kebebasan berpendapat di dunia maya, khususnya bagi pengguna internet di Indonesia.
Meski demikian, banyak pihak yang mempertanyakan apakah langkah ini sesuai dengan hukum internasional dan hak asasi manusia, yang melindungi kebebasan berekspresi di ruang publik, termasuk di dunia maya. Situasi ini masih terus berkembang dan mendapat perhatian besar dari masyarakat internasional.