
Seorang wanita di Pekanbaru akhirnya diamankan polisi setelah terbukti mencuri ratusan kaleng sarden dari sebuah toko grosir selama dua tahun terakhir. Pelaku, yang diketahui berinisial R (38), menjalankan aksinya secara perlahan namun konsisten, hingga total kerugian yang diderita pemilik toko mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Kapolsek setempat, aksi pencurian ini berlangsung sejak awal 2023. R bekerja sebagai pegawai gudang di toko tersebut, dan memanfaatkan posisinya untuk mengambil barang tanpa sepengetahuan pemilik. Barang-barang yang dicuri mayoritas berupa produk makanan kaleng, terutama sarden, yang kemudian dijual kembali secara diam-diam melalui media sosial dan pasar tradisional.
“Aksinya tidak terdeteksi karena dilakukan sedikit demi sedikit. Dalam sehari ia hanya mengambil satu atau dua kaleng, tapi terus berlanjut hingga akhirnya pemilik toko curiga karena stok tidak sesuai,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan rekaman CCTV, R akhirnya tertangkap basah sedang mengambil barang tanpa izin. Dalam pengakuannya kepada polisi, R mengaku terdesak kebutuhan ekonomi dan harus membiayai anak-anaknya yang masih sekolah.
Pemilik toko merasa dirugikan secara signifikan karena selain kehilangan barang, kepercayaan terhadap staf internal pun tercoreng. Kasus ini saat ini masih dalam proses hukum, dan pelaku dijerat dengan pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih waspada dalam mengelola inventaris dan melakukan pengawasan terhadap karyawan, terutama dalam jangka panjang.
Ingin artikel ini dalam format berita media cetak atau online?