
Pemerintah melalui PLN telah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku mulai 12 Mei 2025. Kebijakan ini mencakup pelanggan dari golongan subsidi maupun non-subsidi. Tarif ini tetap mengacu pada keputusan sebelumnya yang berlaku sejak Maret 2025, setelah masa diskon tarif 50% yang diberlakukan pada Januari–Februari 2025 tidak diperpanjang.
Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi
Bagi pelanggan non-subsidi, tarif listrik tetap seperti triwulan sebelumnya. Tidak ada perubahan harga meskipun faktor ekonomi makro memungkinkan adanya penyesuaian. Berikut tarifnya:
- Rumah Tangga 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Bisnis menengah (B-2): Rp 1.444,70 per kWh
- Industri besar (I-4): Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik Golongan Subsidi
Pelanggan subsidi tetap mendapat tarif khusus yang lebih rendah. Ini termasuk rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA (kategori miskin atau rentan):
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA (RTM, bukan penerima subsidi): Rp 1.352 per kWh
Penyesuaian Berikutnya
Tarif listrik akan dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan kondisi ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak, dan inflasi. Masyarakat diimbau untuk tetap hemat listrik dan memanfaatkan aplikasi PLN Mobile untuk memantau penggunaan dan tagihan.